Jumat, 05 Oktober 2012

materi kamera


MATERI KAMERA

KAMERA dan ALAT PENDUKUNGNYA..
Seringkali kita dibuat takjub, terperangah, dan terbawa emosi kita hanya dengan melihat tayangan gambar di televisi atau di film-film. Gambar dan suara yang ditampilkan telah tersusun rapi dan sarat informasi sehingga mampu mempengaruhi emosi penonton. Untuk menghasilkan sebuah gambar film yang baik sudah barang tentu berkaitan dengan cara pengambilan gambar dan proses editingnya
Setiap orang bisa membuat karya film video asalkan tahu dan paham proses pembuatannya dan cara-cara penggunaan peralatannya. Asalkan ada kemauan dan peralatan tidak susah untuk mempelajarinya. Apalagi saat ini kamera video sudah bukan barang asing lagi. Dalam lingkup keluarga pun sudah dikenal handycam, peralatan sederhana yang sudah dipenuhi beberapa fasilitas.

Pertama kali yang perlu kita ketahui untuk pengambilan gambar adalah pengenalan terhadap kamera. Kamera merupakan salah satu bagian penting dalam sebuah pengambilan gambar. Tanpa menyepelekan bagian yang lain, tanpa kamera sebuah produksi tidak bisa berjalan, karena di kamera inilah gambar dan suara direkam ke dalam film atau pita video.

Ada berbagai macam jenis kamera yang beredar, mulai dari kamera handycam sampai kamera professional broadcast. (nama handycam bermula dari merek dagang kamera video keluaran Sony Corp dan istilah umumnya adalah camcorder). Kamera handycam disebut juga kamera keluarga karena lebih banyak digunakan untuk kepentingan keluarga dan pengoperasiannya juga mudah, meskipun ada beberapa jenis camcorder yang bisa digunakan untuk kualitas broadcast (seperti : Canon XL-2). Sedangkan kamera professional dipakai oleh seorang yang professional dibidangnya, karena penggunaannya perlu beberapa ketrampilan dan pengetahuan khusus tentang fasilitas kamera itu sendiri.

Jenis- jenis Kamera:
> Betamax
> VHS
> SVHS
> Betacam
> Digital Betacam
> Hi8
> D8
> Mini DV
> DV
> DVCAM
> HDTV (hi definition television)
> Seluloid (8mm, 16mm, 35mm. 65mm, 70mm)

Masing-masing jenis kamera mempunyai kelas yang berbeda sesuai kebutuhannya, namun fungsi dan pengoperasiannya tidak jauh berbeda, hanya mungkin fasilitas dan kualitas hasil rekamannya yang berbeda.
Pada dasarnya setiap kamera terdiri dari tiga bagian utama, yaitu :

1. Lensa
2. Tubuh Kamera
3. Recorder/VCR

1. LENSA
Lensa mempunyai fungsi untuk memilih bidang pandang tertentu dan ditangkap secara optik yang menghasilkan gambar dan diteruskan ke permukaan tabung kamera (yang nantinya oleh tabung kamera diubah lagi dari optik ke elektrik).
Ada beberapa jenis lensa menurut panjang fokalnya. Panjang fokal adalah jarak antara pusat optik lensa dengan titik di mana gambar terlihat dalam keadaan focus.

Ada beberapa jenis lensa, yaitu :

> Lensa Normal
Lensa ini sering disebut dengan lensa standart. Gambar yang dihasilkan dengan lensa normal ini memberi kesan yang biasa dan datar. Tidak ada efek distorsi atau melengkung.

> Lensa Wide/Sudut Lebar
Disebut lensa sudut lebar karena jangkauan dari subyek yang bisa ditangkap oleh lensa cukup lebar, sebagai gambaran dengan menggunakan lensa sudut lebar, kita tidak perlu mundur mengambil jarak karena ada beberapa bagian yang tidak tertangkap lensa, terutama pada pengambilan gambar grup shot, arsitektur, keramaian sebuah pasar, dan lain-lain.

> Lensa Tele
Lensa dengan focal length yang panjang, bila menggunakan lensa ini subyek jadi terasa dekat sehingga kedalam menjadi kurang, keuntungannya kita bisa merekam gambar dari jarak cukup jauh tetapi dapat menghasilkan gambar seperti kalau kita dari jarak dekat. Selain itu penggunaan tele lens memberikan keuntungan pada kita akan ruang tajam yang sempit, sehingga kita dengan leluasa bisa melokalisir subyek, sementara yang lainnya akan terlihat blur. Kerugiannya disamping kedalam kurang, sedikit saja goyangannya pada kamera akan terlihat sekali dari hasil rekamannya, biarpun kita sudah memperoleh focus yang maksimal. Untuk menghindari goyangan kamera, kita bisa menggunakan tripod atau monopod.

> Lensa Macro
Lensa ini sangat baik digunakan untuk merekam benda-benda kecil, seperti capung, serangga, buah yang kecil-kecil. Panjang fokal lensa macro antara 55-105 mm, tetapi didalam lensa macro (beda dengan lensa biasanya) ditambah beberapa jenis lensa sehingga kita bisa merekam gambar dari jarak dekat sekali, dan perbandingan antara subyek dengan yang ditangkap oleh lensa bisa mencapai 1:1.

> Lensa Vario/Zoom
Lensa jenis ini merupakan penggabungan dari lensa sudut lebar sampai ke lensa tele. Jadi kita tidak perlu lagi mengganti lensa, cukup satu lensa sudah mencakup semua jenis lensa : lensa normal, lensa wide, lensa tele, dan lensa macro. Pada umumnya kamera video sudah dilengkapi dengan lensa zoom.
2. TUBUH KAMERA
Tubuh kamera ini berisi tabung pengambil gambar (pick up tube) yang berfungsi untuk merubah gambar optik yang dihasilkan lensa menjadi sinyal elektrik. Di tubuh kamera ini biasanya juga dilengkapi dengan beberapa fasilitas kamera, seperti white balance, optical stabilization, shutter speed, iris dan lain-lain. Tergantung jenis kamera dan kebutuhannya.

FOKUS
Secara sederhana kita artikan saja ketajaman dari suatu titik ataupun benda yang kita lihat dengan mata telanjang. Begitu juga bila mata kita melihat sebuah benda melalui viewfinder kamera, maka benda yang tampak di viewfinder tersebut mungkin tajam, mungkin pula tidak. Untuk mengatur agar benda yang kita lihat malalui viewfinder nampak tajam, kita harus mengatur focus dengan cara memutar gelang pengatur jarak yang ada pada lensa.

F-STOP, DIAFRAGMA
F-stop adalah bilangan yang menunjukkan perbandingan antara panjang fokal dengan diameter lensa. Diafragma/Iris adalah bukaan lensa untuk menangkap sinar yang masuk. Semakin kecil angka f-stop, maka bukaan diafragma/irisnya semakin besar, dan sebaliknya semakin besar f-stop, bukaan diafragmanya semakin kecil. Pengaturan diafragma ini akan berkaitan pula dengan depth of field.

SHOOTER SPEED
Sama halnya dengan kamera SLR kamera video/film memiliki shooter speed. Fungsinya untuk mengatur seberapa cepat kamera dalam mengambil gambar. Jika memakai speed rendah missal 1/30 sec, maka gambar yang terekam mampu menimbulakan efek berbayang (slow motion) bila obyek bergerak cepat. Bila memakai speed tinggi missal 1/1000 sec maka gambar akan bergerak seperti normalnya atau tidak berefek.

OPTICAL STABILIZATION
Berfungsi menurangi getaran pada saat kamera berjalan mengikuti onbyek.

DEPTH OF FIELD
Yang dimaksud ruang tajam adalah ruang atau area pada foto semuanya akan terlihat tajam. Ruang tajam bisa kita atur sesuai dengan yang kita inginkan. Ruang tajam sangat dipengaruhi oleh seberapa besar aperture dibuka (besar bukaan diafragma), berapa milimeter panjang focal dari lensa yang digunakan, dan jarak lensa terhadap subyek yang akan dijepret. Semakin besar bukaan diafragma dan dengan kombinasi panjang focal lensa yang cukup panjang dan pengambilan dari jarak yang tidak terlalu dekat maka Depth of field menjadi sempit.
WHITE BALANCE
Salah satu kewajiban kita sebelum merekam gambar adalah harus mengeset white balance kamera terlebih dulu. Pada intinya televisi atau video menerima cahaya dari 3 warna primer RGB, red, green, dan blue. Bila ketiga warna ini dipadukan dalam perbandingan yang sama, maka akan menghasilkan warna cahaya putih. Warna putih inilah yang harus kita sesuaikan agar obyek putih benar-benar terlihat putih di lensa kamera. Padahal warna putih jika terkena cahaya warna lain sedikit saja akan berubah, seperti kekuning-kuningan atau kebiru-biruan. Jika di luar ruang/outdoor, maka warna yang ditangkap kamera video cenderung kebiru-biruan. ]
Sedangkan di dalam ruangan/indoor cenderung kemerah-merahan.
Untuk itulah di beberapa kamera video dilengkapi filter koreksi warna dan white balance yang dipasang di antara lensa dan tabung kamera. Pada umumnya kamera video dilengkapi 2 filter koreksi untuk outdoor dan indoor. Tetapi ada juga yang dilengkapi 4 jenis filter koreksi warna.

VIEWFINDER

Viewfinder merupakan monitor kecil sebagai jendela pengamat kita untuk bisa melihat obyek yang masuk ke dalam kamera. Pada umumnya viewfinder ini hanya monitor hitam putih. Tetapi ada beberapa yang berwarna seperti Handycam Sony dan Canon XL-2.
Dalam viewfinder biasanya disertai informasi fasilitas dan indicator pada saat rekaman, seperti indicator posisi kamera record atau pause/stand by, white balance, iris, dan battery atau kaset habis dan lain sebagainya.

3. RECORDER/VCR
Salah satu bagian dari kamera adalah VCR (Video Casette Recorder) alat perekam gambar dan suara. Di beberapa kamera ada yang recordernya terpisah seperti jenis U-matic. Tetapi ada juga yang menjadi satu dengan bodi kamera. Kelebihan menjadi satunya bodi kamera dengan recorder adalah keringanan dan efisiensi waktu. Pekerjaan menjadi lebih mudah.


JENIS-JENIS SHOT

* CU (Close Up)
Shot yang menampilkan dari batas bahu sampai atas kepala.

* MCU (Medium Close Up)
Shot yang menampilkan sebatas dada sampai atas kepala.

* BCU (Big Close Up)
Shot yang menampilkan bagian tubuh atau benda tertentu sehingga tampak besar. Misal : wajah manusia sebatas dagu sampai dahi.

* ECU (Extrime Close Up)
Shot yang menampilkan detail obyek. Misalnya mata, hidung, atau telinga.

* MS (Medium Shot)
Shot yang menampilkan sebatas pinggang sampai atas kepala.

*KNEE SHOT
 Shot yang menampilkan sebatas lutut sampai dengan atas kepala            

* TS (Total Shot)                           
Shot yang menampilkan keseluruhan obyek.

* ES (Establish Shot)
Shot yang menampilkan keseluruhan pemandangan atau suatu tempat untuk memberi orientasi tempat di mana peristiwa atau adegan itu terjadi.

* Two Shot
Shot yang menampilkan dua orang.

*OSS (Over Shoulder Shot)
Pengambilan gambar di mana kamera berada di belakang bahu salah satu pelaku, dan bahu si pelaku tampak atau kelihatan dalam frame. Obyek utama tampak menghadap kamera dengan latar depan bahu lawan main.

* POV (Point Of View)
Kemera sebagai sudut pandang pelaku atau pemain




SUDUT PENGAMBILAN KAMERA

1. High Angle
Posisi kamera lebih tinggi dari obyek yang diambil.

2. Normal Angle (Eye level)
Posisi kamera sejajar dengan ketinggian mata obyek yang diambil.

3. Low Angle
 Posisi kamera lebih rendah dari obyek yang diambil.

GERAKAN KAMERA

> Panning
Panning adalah gerakan kamera secara horizontal (posisi kamera tetap di tempat) dari kiri ke kanan atau sebaliknya.

Pan right : gerak kamera mendatar dari kiri ke kanan.
Pan left : gerak kamera mendatar dari kanan ke kiri.

> Tilting
Tilting adalah gerakan kamera secara vertikal (posisi kamera tetap di tempat) dari atas ke bawah atau sebaliknya.

Tilt up : gerak kamera secara vertikal dari bawah ke atas.
Tilt down : gerak kamera secara vertikal dari atas ke bawah.

> Tracking
Track adalah gerakan kamera mendekati atau menjauhi obyek.
Track in : gerak kamera mendekati obyek
Track out : gerak kamera menjauhi obyek

> Follow
Kamera mengikuti obyek bergerak searah

TEKNIK FOCCUSING

follow focus, menjadikan obyek yang bergerak tetap focus.
>  focus to out focus, mengubah menjadi blur dari obyek yang fokus
> out focus to focus, mengubah gambar menjadi focus dari blur

GARIS IMAGINER
Garis imaginer digunakan untuk memberi batas posisi kamera dalam mengambil gambar agar tidak jumping dan menjaga kontinyuitas gambar. Gampangnya kita bayangkan garis lurus yang memisahkan kiri dan kanan. Apabila kita meletakan kamera posisi di sebelah kanan, maka untuk pengambilan berikutnya (apalagi jika kamera tidak hanya satu) juga harus mengambil dari posisi sebelah kanan. Begitu juga sebaliknya.
gga kampod, peny

ALAT PENYOKONG KAMERA 
era yang terdiri dari tiga kaki.
MonoTripod, penyan
angga kamera yang hanya mempunyai satu kaki.
Dolly, penopang kamera diatas roda yang bisa digerakkan keberbagai arah, biasanya berjalan diatas rel dan mempunyai 4 roda.
Crene, alat penopang kamera berbentuk pipa panjang yang disalah satu ujungnya diletakkan kamera dan ujung lainnya diberi pemberat.
Filter, plastic atau kaca yang diletakkan diatas lensa kamera untuk memberikan suasana tertentu.

Materi fotografi

MATERI FOTOGRAFI I

oleh Origami pada 25 Mei 2010 pukul 21:45 ·

PENGENALAN ALAT-ALAT FOTOGRAFI

Pengantar
Pada dasarnya kamera adalah sebuah kotak yang rapat dan yang pada bagian belakangnya terdapat body untuk menempatkan film dan bagian depannya terdapat sebuah lubang yang tertutup rapat dengan sebuah lensa, dengan demikian sebuah lensa kamera pada prinsipnya terdiri dari dua bagian utama yaitu “body kamera dan lensa”.

Jenis Dan Fungsi Peralatan Fotografi
1. Kamera
Kamera adalah sebuah alat yang mengarahkan bayangan yang difokuskan oleh lensa/sistem optik lain keatas permukaan foto sensitif yang berada dalam tempat tetutup/film. Dilihat dari jenisnya, kamera ada 2 macam yaitu:
a. Compact Camera,yaitu kamera yang pemakaiannya langsung melihat obyek yang difoto tanpa melalui lensa pengatur.
b. Single Lens Reflex(SLR),yaitu kamera yang cara kerjanya dengan bayangan benda yang dilihat lalu di pantulkan oleh cermin yang terdapat didalam kamera, sehingga dengan jenis ini obyek tidak dapat dilihat jika lensa dalam keadaan tetutup.

1. Bagian Body Kamera dan Fungsinya
Seperti yang telah disebutkan diatas bahwa bagian kamera yang penting adalah body kamera dan lensa. Pada body kamera jenis SLR dan TLR tedapat beberapa komponen dan fungsinya sebagai berikut:
1.View Finder (jendela pengintai) fungsinya untuk melihat obyek yang akan difoto.
2.Shutter speed (skala kecepatan), untuk mengatur kecepatan membuka dan menutupnya rana.
3.Rana fungsinya membuka dan menutup untuk mengambil cahaya yang dibutuhkan dai kamera ke obyek pada saat shutter release ditekan.
4.Diafragma fungsinya untuk mengontrol atau mengatur ruang tajam pencahayaan.
5.Skala penunjuk ASA film, fungsinya untuk menunjukkan ASA film yang dipakai.
6.Shutter Release (tombol penembak), fungsinya untuk menembak secara manual.
7.Self Timer (penunda waktu), fungsinya untuk menangguhkan waktu pengambilan obyek yang akan difoto.
8.Pengokang (tuas untuk memajukan film), fungsinya untuk menggeser film yang telah dicahayai.
9.Tuas untuk menggulung film.
10.Lubang untuk memasukkan kabel sinkronisasi, untuk menggabungkan kamera dengan flash.
11.Tombol pelepas rana.
12.Hot Shoe, fungsinya untuk menempatkan flash.
13.Film Counter (penunjuk film yang telah dipakai).
14.Tempat baterai untuk kamera.
15.Tombol atau pengait penggulung film, fungsinya untuk menggulung film.
16.Tombol pelepas film.
17.Cermin, fungsinya untuk membuka dan menutup pada saat shutter release ditekan.
18.Pengait film.
Pada jenis kamera kompak bagian-bagiannya tidak selengkap dan sekomplek komponen-komponen pada kamera SLR.

2. Lensa Kamera
Kamera yang dipakai untuk keperluan lebih serius akan lebih baik menggunakan jenis kamera SLR. Dengan sistem ini akan lebih mudah untuk dapat mengganti lensa sesuai dengan yang diinginkan. dan muncullah berbagai jenis lensa yang dikelompokkan menurut luas sudut pengambilan gambar.
1. Lensa Sudut Lebar (Wide)
a. Ultra Wide (15,18,20mm)
Daya jangkau cukup dan ruang tajamnya cukup besar. Banyak digunakan untuk foto pemandangan, jurnalistik, arsitektur. Kekurangannya bila belum menguasai prospektif dan komposisi obyek akan tampak kecil sekali dalam gambar.
b. Medium Wide (24,28,35mm)
Dipakai untuk interior juga arsitektur.
2. Lensa Datar
Lensa (50mm) kekuatan lensanya cukup tingi. Rancangan lensanya normal memang dibuat seperti layaknya pandangan mata kita, maka banyak digunakan untuk foto dokumentasi.
3. Lensa Tele
lensa dengan jangkauan jauh, agar benda di kejauhan tampak dekat.
-Medium Tele : 85,105,135,200mm
-Super Tele : 300,400,600,800,900,2000mm.
4. Lensa Vario (zoom)
Lensa yang mempunyai variasi panjang yang dapat diatur sesuai dengan keinginan dan kebutuhan kita.
-Wide-Wide : 17-18,20-35mm.
-Wide-Normal : 35-70,28-70,24-70mm.
-Wide-Medium tele : 28-85,28-200mm.
-Medium-Super tele : 80-200,600-1200mm.
-Wide-Super tele : 35-350mm.
5. Lensa Fish Eye
Lensa Fish Eye mempunyai sudut pandangan hampir 180 derajat. Ia mempunyai
kelengkungan yang membulat apabila menggunakan lensa ini. Lensa ini sangat mahal dan
sesuai digunakan dalam beberapa keadaan saja.


6. Lensa Makro
Lensa makro adalah lensa yang mampu mengambil gambar pada jarak yang sangat dekat
seperti 5 inci dsbnya. Lensa ini selalunya digunakan untuk mengambil gambar
serangga yang kecil, bunga, dan lain2.

3. Accessories
Pada pemotretan yang baik ada kalanya di butuhkan beberapa perangkat tambahan untuk lebih menyempurnakan hasil gambar yang diperoleh.

A.Filter
Filter merupakan lensa tambahan yang berfungsi sesuai dengan jenisnya masing-masing diantaranya :
a. Filter Ultraviolet, berfungsi untuk menghilangkan efek dari sinar ultra violet.
b. Filter Skylight, yaitu berfungsi merubah warna ultra violet menjadi warna magenta.
c. Filter Konversi, berfungsi untuk menghilangkan warna dari obyek atau efek suatu pencahayaan menjadi warna asalnya.
d. Filter Polarizing, berfungsi untuk menjernihkan pandangan (menghilangkan pantulan cahaya, membirukan warna langit dan menjernihkan air).
e. Filter Gradual, berfungsi untuk membuat efek gradasi warna pada obyek.

B.Penyangga
a. Tripod, penyangga kamera yang memiliki tiga kaki.
b. Monopod, penyangga kamera yang memiliki satu kaki.
c. Ligt Stand, penyangga lampu-lampu yang umumnya dipakai di studio.

C.Kabel Release
Kabel bertombol yang berfungsi sebagai perpanjangan dari tombol shutter.

D. Flash
Flash merupakan aksesori yang wajib dan perlu ada setiap kamera SLR. Flash
mempunyai GN (Guide Number) yang digunakan untuk menetapkan diafragma.
Nombor GN yang tinggi mempunyai kekuatan cahaya yang tinggi.
Tidak semua GN yang tinggi merupakan flash yang terbaik, ia bergantung kepada kekuatan
yang diperlukan. GN yang terlalu tinggi menyebabkan kita tidak boleh mengambil gambar
dengan jarak yang dekat (seperti Macro Photography)
Penentuan Aperture dibuat mengikut formula :
f = GN / jarak
Seperti contoh jika GN pada flash adalah 40. Jarak objek dari flash adalah 10 meter, maka
aperture perlu diset kepada f/4.

Otomatisasi lampu kilat
-System auto (A)
-System dedicated TTL (through the lens)
System auto (A)
System A ini menggunakan sensor cahaya yang berada di bagian depan dari badan lampu kilat, bentuknya bulatan kecil. Intensitas cahaya lampu kilat yang mencapai obyek, diamati dan dianalisa oleh sensor cahaya tersebut, disesuaikan dengan angka diafragma yang digunakan saat itu.
Keunggulan system auto:
Kita dapat memilih angka diafragma yang akan kita pakai.
Menghemat baterai
Cukup mampu melakukan pemotretan cepat
Resiko penggunaan flash auto:
-Under exposed
-Over exposed
System dedicated TTL (Through The Lens)
System TTL, saat ini merupakan system tercanggih yang ada dalam hal pengontrolan cahaya flash.
System dedicated TTL ini hanya ada di lampu kilat yang se-merk dengan kameranya. System TTL ini mirip dengan system auto. Bedanya kalau system auto di badan lampu kilat ditanamkan sensor cahayanya, maka pada TTL pengontrolan jumlah cahaya yang dipancarkan sepenuhnya diatur oleh kamera. Karena antara kamera dengan lampu kilat sepenuhnya menjadi satu kesatuan, maka system ini disebut TTL (Through The Lens). Pengontrolan dilakukan setelah cahaya lampu kilat tersebut melewati lensanya.

E. Film
Adalah suatu plastik yang dilapisi emulsi, emulksi tersebut tersusun atas pelatin dan partikel garam yang peka cahaya
a. Menurut ukurannya
• Film Mikro :28x24 mm, 26x24 mm
• Film Standart :35x24 mm
• Film Format Sedang :4,5x6,7, 6x9 mm
• Film Format Besar :24x18, 12x9 mm
b. menurut kepekaan (ISO) mempunyai satuan ASA (America Standart Association) dan DIN (Deutsch Industrie Norm)
• ISO Rendah :3-5(ASA)-15-18(DIN)
• ISO Sedang :64-200(ASA)-21-24(DIN)
• ISO Tinggi :400-800(ASA)-27-30(DIN) dst
c. menurut warna dasarnya
tiap jenis dan kategori film mengacu pada warna dasar yang menyusun setiap warna pada film itu sendiri
• Film hitam putih (B/W), memiliki warna dasar hitam
• Film warna (colour, memiliki tiga warna dasar yaitu film negatif warna kuning, magenta, cyan
• Film slide (film positif), warna dasarnya biru, merah, hijau
d. film khusus
• Film instan, yang bisa disebut polaroid
• Film infra merah, dipakai untuk pemotretan dalam ruang gelap
• Film X-Ray, dipakai untuk keperluan kedokteran ex. Rongen atau pemeriksaan logam

Senin, 01 Oktober 2012

K3LH

Materi K3LH Multimedia

Pengertian
â Suatu alat/ perangkat baik yang berupa perangkat lunak (software) maupun perangkat keras (hardware) yang digunakan untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup agar fungsi LH bermanfaat secara berkelanjutan bagi manusia dan makhluk hidup lainnya,
â Melindungi, mengandung makna: mengatur perun-tukan sesuai dengan karakteristik ekosistemnya, mengatur tata ruang wilayah, melestarikan fungsi, dan peran ekosistem, menghindari eksploitasi SDA berlebihan. 
            ð Diatur melalui perangkat lunak berupa Undang-undang, Peraturan, dan kebijakan pemerintah (pusat dan daerah).
â Mengelola: memanfaatkan SDA dan fungsi LH secara efektif, efisien dan berkelanjutan, mencegah degradasi dan kerusakan LH, mencegah deplesi SDA, mengawasi dan memantau kegiatan yang berpotensi merusak SDA dan LH, penegakan hukum serta reward & punishment.
            ð  Diatur melalui perangkat lunak berupa regulasi sektoral dan bersifat teknis, kajian lingkungan, tekanan pasar, termasuk pula pemanfaatan peralatan (perangkat keras).
â Perangkat lunak: Konvensi Internasional, Perundang-undangan dan Peraturan, Kajian Lingkungan dan Sertifikasi.
â Perangkat keras: peralatan (industri, lab. dan lapangan) yang digunakan untuk pengelolaan & pemantauan LH.

B. Undang-undang & Peraturan LH
â Undang-Undang :
l  UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagai pengganti UU RI No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup) merupakan acuan pokok peraturan-peraturan bidang LH di Indonesia  seperti : PP (Peraturan Pemerintah), Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Keputusan Bapedal, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota, dsb.
ð Prinsip Undang-undang bidang LH:
l  Atur dan Awasi (command & control), melalui implementasi berbagai peraturan baku mutu lingkungan hidup di bawah pengawasan Badan Lingkungan Hidup.
l  Pencemar harus bertanggung jawab (polluter pay principle): setiap kegiatan (industri, pertambangan, dll.) yang mencemari lingkungan harus diberi sanksi secara perdata maupun pidana (melalui peradilan)
l  Diakuinya peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup (sebagai stake holder).
l  Para pemegang keputusan tentang kelayakan LH baik Menteri, Gubernur, maupun Bupati/Walikota bertanggung jawab secara hukum atas keputusan yang ditetapkannya.

Lebih dari 40 perundang-undangan dan peraturan di bidang lingkungan hidup di Indonesia, misal:
l  Undang-Undang No. 5/1990 tentang Konservasi SDA Hayati & Ekosistemnya
l  Undang-Undang No. 24/1992 tentang Penataan Ruang
l  Undang-Undang No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
l  PP No. 20/1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air
l  PP No. 18/1999 tentang Pengelolaan Limbah B3
l  PP No. 19/1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut
l  PP No. 41/1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara
l  KEP-MENLH No. 12/1994 tentang Ambang Batas (AB) Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor
l  PP No. 27/1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL)
l  KEP-MENLH No. 13/1995 tentang AB Emisi Sumber Tidak Bergerak
l  KEP-MENLH No. 42/1996 tentang Baku Mutu Limbah Cair bgai Kegiatan Minyak dan Gas serta Panas Bumi
l  KEP-MENLH No. 45/1996 tentang Program Pantai Lestari
l  KEP-MENLH No. 48/1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan
l  KEP-MENLH No. 49/1996 tentang Baku Tingkat Getaran
l  KEP-MENLH No. 50/1996 tentang Baku Tingkat Kebauan

C. Kelembagaan Lingkungan Hidup
Lembaga pemerintah di bidang LH:
1. Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup
l  Merupakan kementrian non-departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden (dijabat oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup).
l  Bertugas merumuskan kebijakan pemerintah di bidang pengelolaan LH dan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait

2. Bapedal (Badan Pengendali Dampak Lingkungan):
l  Bertugas menjalankan kebijakan pemerintah di bidang LH dan melakukan penegakan hukum tentang pencemaran LH.
l  Mengeluarkan izin-izin operasional suatu kegiatan (industri dll.)
l  Diketuai oleh Meneg LH.
l  Kedudukannya digabungkan dengan Kantor Meneg LH berdasarkan Keppres No. 2 Tahun 2002 (tadinya merupakan lembaga yang terpisah).
l  Terdiri atas Bapedal Pusat (di Jakarta) dan Bapedalda (Bapedal Daerah) Tingkat Propinsi di seluruh Indonesia.

3. Kantor Pengelolaan Lingkungan Hidup (Kantor PLH):
l  Merupakan lembaga pengelolaan LH daerah, di Tingkat Propinsi (KPLH Propinsi) maupun Kabupaten (KPLH Kabupaten).
l  Bertugas melaksanakan kebijakan pemerintah daerah bidang LH dan melakukan koordinasi dengan Kantor Meneg LH serta dinas-dinas terkait di daerah.

D. Kajian Lingkungan Hidup
1. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup)
l  Adalah studi kelayakan lingkungan yang wajib dilakukan oleh suatu rencana proyek (industri, pertambangan, dll.) yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting bagi lingkungan hidup di sekitar proyek yang akan dibangun.
l  Berperan sebagai salah satu syarat ijin pembangunan suatu proyek.
l  AMDAL terdiri atas beberapa dokumen, yaitu : a) hasil studi ANDAL (Analisis Dampak Lingkungan), b) RKL (Rencana Pengelolaan Lingkungan), dan c) RPL (Rencana Pemantauan Lingkungan).

2. UKL & UPL (Upaya Pengelolaan Lingk. & Upaya Pemantauan Lingk.)
l  Adalah studi kelayakan lingkungan yang wajib dilakukan oleh suatu rencana proyek (industri, dll.) yang tidak wajib AMDAL atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak walaupun tidak besar dan penting.
l  Berperan sebagai salah satu syarat ijin pembangunan suatu proyek.
3. ISO 14000 (Internasional Standard Organization)
l  Merupakan Sertifikat yang menyatakan bahwa produk suatu manufaktur (industri) dalam proses pembuatannya telah memenuhi syarat-syarat pengelolaan lingkungan yang baik (ditentukan berdasarkan hasil Audit Lingkungan).
l  Permintaan Audit Lingkungan dan Sertifikat oleh perusahaan atau pabrik ybs. bersifat sukarela.
l  Produk yang bersertifikat ISO 14000 lebih dihargai terutama untuk pasar Eropa, Amerika, Jepang dan negara maju lainnya.
4. Ecolabel
l  Label yang diberikan (ditempelkan) pada suatu produk (terutama yang berasal dari bahan dasar alam, seperti kayu, rotan dll.), yang menyatakan bahwa pengambilan bahan dasar tsb. telah diikuti oleh tindakan pelestarian sumber daya alam (misal: reboisasi, daur ulang, dsb.).
l  Bagi yang telah memenuhi syarat lingkungan, produknya diberi label hijau atau biru, dan bagi yang tidak memenuhi syarat diberi lebel hitam atau merah.
l  Produk yang berlabel biru/hijau lebih dihargai konsumen dan bagi negara Eropa, Amerika, Jepang, dan negara maju lainnya tidak memberikan ijin masuk untuk produk berlabel hitam/ merah.

1. Pengertian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
a. Kesehatan Kerja
Pengertian sehat senantiasa digambarkan sebagai suatu kondisi fisik, mental dan sosial seseorang yang tidak saja bebas dari penyakit atau gangguan kesehatan melainkan juga menunjukan kemampuan untuk berinteraksi dengan lingkungan dan pekerjaannya.
Paradigma baru dalam aspek kesehatan mengupayakan agar yang sehat tetap sehat dan bukan sekedar mengobati, merawat atau menyembuhkan gangguan kesehatan atau penyakit. Oleh karenanya, perhatian utama dibidang kesehatan lebih ditujukan ke arah pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya penyakit serta pemeliharaan kesehatan seoptimal mungkin.
Status kesehatan seseorang, menurut blum (1981) ditentukan oleh empat faktor yakni :
1. Lingkungan, berupa lingkungan fisik (alami, buatan) kimia (organik / anorganik, logam berat, debu), biologik (virus, bakteri, microorganisme) dan sosial budaya (ekonomi, pendidikan, pekerjaan).
2. Perilaku yang meliputi sikap, kebiasaan, tingkah laku.
3. pelayanan kesehatan: promotif, perawatan, pengobatan, pencegahan kecacatan, rehabilitasi, dan
4. genetik, yang merupakan faktor bawaan setiap manusia.
“pekerjaan mungkin berdampak negatif bagi kesehatan akan tetapi sebaliknya pekerjaan dapat pula memperbaiki tingkat kesehatan dan kesejahteraan pekerja bila dikelola dengan baik. Demikian pula status kesehatan pekerja sangat mempengaruhi produktivitas kerjanya. Pekerja yang sehat memungkinkan tercapainya hasil kerja yang lebih baik bila dibandingkan dengan pekerja yang terganggu kesehatannya”.
Menurut Suma’mur (1976) Kesehatan kerja merupakan spesialisasi ilmu kesehatan/kedokteran beserta prakteknya yang bertujuan agar pekerja/ masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya baik fisik, mental maupun sosial dengan usaha preventif atau kuratif terhadap penyakit/ gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan kerja serta terhadap penyakit umum.
Konsep kesehatan kerja dewasa ini semakin banyak berubah, bukan sekedar “kesehatan pada sektor industri” saja melainkan juga mengarah kepada upaya kesehatan untuk semua orang dalam melakukan pekerjaannya (total health of all at work).

b. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja atau Occupational Safety, dalam istilah sehari hari sering disebut dengan safety saja, secara filosofi diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil budaya dan karyanya. Dari segi keilmuan diartikan sebagai suatu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Pengertian Kecelakaan Kerja (accident) adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan yang merugikan terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses.
Pengertian Hampir Celaka, yang dalam istilah safety disebut dengan insiden (incident), ada juga yang menyebutkan dengan istilah “near-miss” atau “near-accident”, adalah suatu kejadian atau peristiwa yang tidak diinginkan dimana dengan keadaan yang sedikit berbeda akan mengakibatkan bahaya terhadap manusia, merusak harta benda atau kerugian terhadap proses

c. Faktor Risiko di Tempat Kerja
Berkaitan dengan faktor yang mempengaruhi kondisi kesehatan kerja, seperti disebutkan diatas, dalam melakukan pekerjaan perlu dipertimbangkan berbagai potensi bahaya serta resiko yang bisa terjadi akibat sistem kerja atau cara kerja, penggunaan mesin, alat dan bahan serta lingkungan disamping faktor manusianya.
Istilah hazard atau potensi bahaya menunjukan adanya sesuatu yang potensial untuk mengakibatkan cedera atau penyakit, kerusakan atau kerugian yang dapat dialami oleh tenaga kerja atau instansi. Sedang kemungkinan potensi bahaya menjadi manifest, sering disebut resiko. Baik “hazard” maupun “resiko” tidak selamanya menjadi bahaya, asalkan upaya pengendaliannya dilaksanakan dengan baik.
Ditempat kerja, kesehatan dan kinerja seseorang pekerja sangat dipengaruhi oleh:
1. Beban Kerja berupa beban fisik, mental dan sosial sehingga upaya penempatan pekerja yang sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
2. Kapasitas Kerja yang banyak tergantung pada pendidikan, keterampilan, kesegaran jasmani, ukuran tubuh, keadaan gizi dan sebagainya.
3. lingkungan Kerja sebagai beban tambahan, baik berupa faktor fisik, kimia, biologik, ergonomik, maupun aspek psikososial.